Jenis Jenis Pajak Yang Di Kelola oleh Pemerintah Pusat
Mari kita kenali pajak-pajak yang di kelola oleh Pemerintah Pusat.
Pajak-pajak pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak meliputi:
- Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atau Badan Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan Pemerintah Pusat kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Adapun yang dimaksud dengan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis ( baik itu berupa Uang atau Barang ) yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain lain.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Contoh nya seperti yang telah di jelaskan di atas.
- Bea Meterai Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. Awalnya PBB ini merupakan kewenangan dari Pemerintah Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota yang nantinya akan menopang Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) sebagai sumber untuk membiayai pengeluaran di APBD Daerah masing-masing. Namun mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan dialihkan seluruhnya dan dikelola oleh pemerintah daerah. Sedangkan untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
- Satu lagi jenis Pajak terakhir yang juga merupakan kewenangan dari pemerintah pusat yaitu Pajak Karbon, yaitu pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Peraturan yang membahas tentang pajak karbon diatur dalam Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan pada 7 Oktober 2021.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Pemerintah pusat juga mengenakan pajak atas konsumsi Barang Kena Pajak tertentu yang tergolong mewah, nama nya adalah PPnBM, biasanya PPnBM ini muncul bersamaan dengan PPNnya. Kriteria Barang Kena Pajak yang tergolong mewah diantaranya adalah :
- Barang yang bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau
- Barang yang dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau
- Pada umumnya barang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau
- Barang yang apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Kalau kita memperhatikan dengan seksama saat berbelanja di Swalayan atau Grosir besar yang statusnya sudah menjadi Pengusaha Kena Pajak, di Invoice atau Nota Penjualannya akan mencantumkaan adanya pungutan PPN ( Pajak Pertambahan Nilai ). Jadi tanpa sadar, kita sudah membayar pajak kepada pemerintah pusat dengan cara di pungut PPN nya oleh Toko yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak seperti contoh dibawah ini.
Itu adalah salah satu jenis Pajak yang di kelola oleh pemerintah pusat.
Konsultasikan kepada ahlinya sebelum anda salah langkah.
Kami siap membantu jika memerlukan konsultasi seputar pengurusan kendaraan yang meliputi :
1 Pajak Tahunan untuk seluruh wilayah Jawa Bali dan beberapa kota di wilayah Indonesia lainnya
2 STNK 5 Tahun ganti Plat
3 Mutasi Kendaraan
4 Balik Nama Kendaraan
5 Akte Lahir
6 Duplikat STNK
7 Mutasi dan Balik Nama kendaraan
8 Konsultasi ONLINE Perpajakan PPh dan PPN
Hubungi :
Whatsapp Nomor 089677301311
pada saat jam kerja pukul 8 s.d. 5 sore
Nomor Telepon lain yang bisa dihubungi :
081910071133
085224300192
Salam dari kami, MEGA-Biro Jasa Bandung
I
No comments:
Post a Comment