PARTNER

Jenis-jenis dari Pajak Penghasilan (PPh)

Jenis-jenis dari Pajak Penghasilan (PPh)


Pajak Penghasilan Pajak Penghasilan yaitu Pajak yang dikenakan oleh pemerintah terhadap pendapatan yang diterima oleh individu atau badan, baik dalam bentuk gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium atau sumber pendapatan lainnya baik dari dalam maupun luar negeri yang diperoleh dalam tahun pajak.

Dasar Hukum Pengenaan Pajak Penghasilan yaitu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaiman telah di ubah dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000, kemudian diubah dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 yang semuanya tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 mengenai Pajak Penghasilan.

Namun setelah mengalami perubahan sebanyak 4 kali, ketentuan tentang PPh telah disempurnakan dan diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Jenis-jenis dari Pajak Penghasilan (PPh)

PPh Pasal 15

PPh Pasal 15 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. PPh Pasal 15 merupakan salah satu jenis pengenaan pajak atau pungutan pajak pada industri di bidang penerbangan dalam negeri, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, serta perusahaan asing. Subjek pajak dalam PPh Pasal 15 ini biasanya perusahaan pelayaran dan penerbangan yang ada di dalam negeri serta Kantor Perwakilan Dagang (KPD di Indonesia yang belum memiliki Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia, serta Perusahaan yang melaksanakan kegiatan maklon internasional.

PPh Pasal 19

PPh Pasal 19 merupakan pajak yang dipungut atas penilaian ( revaluasi ) aset tetap yang ketika dinilai kembali terdapat selisih untung dan/atau harga beli untuk saat ini jauh lebih murah dibandingkan nilai pasarannya. Sebagaimana yang dimaksud dengan penilaian, yang mana dapat diartikan sebagai revaluasi. Dasar hukum pengenaan pajak ini adalah UU No. 36 Tahun 2008 dan dipertegas kembali dalam UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 dan UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang mendefinisikan bahwa pajak yang dikenakan pada sebuah penghasilan yang diakui dari selisih nilai buku dengan nilai pasar saat ini yang berasal dari harta wajib pajak (pribadi dan/atau badan). Penghasilan ini bisa diperoleh dari dalam negeri maupun luar negeri.

PPh Pasal 21

PPh Pasal 21 adalah pajak yang dibebankan atas penghasilan baik yang tetap ( teratur ) setiap bulan yang diterima oleh pegawai seperti gaji dan tunjangan, serta penghasilan yang tidak tetap ( tidak teratur ) yang diterima oleh pegawai, bukan pegawai, dan peserta kegiatan seperti honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.

PPh Pasal 22

PPh Pasal 22 diatur dalam UU No. 36 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang dalam pasar internasional yang memperjual belikan barang-barang mewah. PPh Pasal 22 dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor.

PPh Pasal 23 

PPh Pasal 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21. Pemotongan PPh 23 dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan sehubungan dengan pembayaran berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa kepada Wajib Pajak, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

PPh Pasal 25 

PPh Pasal 25 adalah pembayaran pajak atas penghasilan yang dibayarkan secara mengangsur tiap bulan yang didasarkan pada Pajak pada SPT Tahunan tahun lalu, dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.

PPh Pasal 26

PPh ini dikenakan atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia, yang mana diterima oleh wajib pajak luar negeri. Dengan pengecualian selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang ada di Indonesia.

PPh Pasal 29 PPh 

Pasal 29 adalah Pajak Penghasilan kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yaitu sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh Pasal 25 dengan dasar hukum UU No. 36 Tahun 2008. Subjek PPh 29 adalah Wajib Pajak Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Sementara itu, objek pajak PPh 29 adalah penghasilan yang kurang bayar pajak dari SPT Tahunan WP Pribadi dan Badan bersangkutan.

PPh Pasal 4 Ayat 2 (PPh Final)

Pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final. Istilah final di sini berarti bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat waktu dan pertimbangan lainnya. Pajak ini dipotong dari bunga deposito dan tabungan lainnya, serta bunga obligasi dan surat utang negara, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham dan sekuritas lainnya.

Konsultasikan kepada ahlinya untuk hal-hal dibawah ini :
1 Pajak Tahunan  untuk seluruh wilayah Jawa Bali dan beberapa kota di wilayah Indonesia lainnya
2 STNK 5 Tahun ganti Plat 
3 Mutasi Kendaraan 
4 Balik Nama Kendaraan 
5 Akte Lahir 
6 Duplikat STNK 
7 Mutasi dan Balik Nama kendaraan 
8 Konsultasi ONLINE Perpajakan PPh dan PPN

Konsultasi bisa melalui :
Whatsapp  Nomor  089677301311
pada saat jam kerja 
Nomor Telepon lain yang bisa dihubungi :
081910071133
085224300192

silakan klik 
www.mega-birojasa.com
https://web.facebook.com/Megabirojasa/

silakan di share agar banyak yang tahu

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Jenis-jenis dari Pajak Penghasilan (PPh)"

Post a Comment