Ada Promo yang sudah mendekati 28 hari akan berakhir.... di seluruh samsat Jawa Barat
BEBAS
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Barat yang terlambat melakukan Proses Pembayaran;
Bebas Bea Balik Nama II
Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat;
Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3,4,5, dst
Pembebasan tunggakan pokok tahun ke-3, tahun ke-4 dan tahun ke-5 dan seterusnya
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
Pembebasan Denda SWDKLLJ diberikan kepada wajib pajak yang telat melakukan pembayaran untuk tahun yang lewat
DISKON
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor
Pengurangan pokok PKB diberikan untuk masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan :
tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari sebesar 2% (dua persen);
tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari sebesar 4% (empat persen).
Program ini berlaku :
Mulai dari tgl 1 Oktober 2024 s.d. 30 November 2024
Ingat yaaa....
Promo ini adanya di Jawa Barat-.
Segera hubungi biro jasa terpercaya
jika ada yang butuh bantuan dalam membayar pajak
Kami dari MEGA-Biro-Jasa siap membantu anda."
Silakan bisa menghubungi kontak yang ada di bawah ini ya….
Sebagai salah satu biro jasa STNK Jawa Barat-Bandung dan sekitarnya, kami siap berbagi info detil Biaya pengurusan nya, pengecekan pajak, estimasi biaya Mutasi BBN dan lain-lain.
Semoga informasi ini bisa bermanfaat Salam dari MEGA-Biro-Jasa.
Konsultasi bisa melalui Whatsapp Nomor :
089677301311
No comments:
Post a Comment