PARTNER

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Sudah kah anda tahu apa sih perbedaan antara Pajak Pusat dengan Pajak Daerah ? Ini bedanya ....

Pihak yang Mengelola Perpajakannya
Untuk pajak pusat dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga pajak resmi yang mengurus aspek perpajakan untuk masyarakat baik Orang Pribadi atau Badan. 
Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Pemerintah Daerah, tentu kita sudah tidak asing dengan SAMSAT, SAMSAT Keliling, dll yang mengacu pada wilayah masing-masing. 

Jenis Pajak Yang di Kelola
Untuk Pajak pusat mengelola diantaranya mengurus jenis pajak PPh, PPN, PPnBM dan Bea Meterai. 
Sedangkan Pajak Daerah contohnya adalah Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Parkir, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). 

Berbeda Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang di ampu
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan tanah dan bangunan yang dapat mendatangkan keuntungan dan kedudukan sosial atau ekonomi bagi Orang atau Badan Usaha. Untuk sektor PBB ini sendiri berbeda antara pajak pusat dan Pajak Daerah. 
Untuk Pajak pusat mengurus sektor PBB perkebunan, perhutanan dan pertambangan. 
Sedangkan Pajak Daerah mengurus sektor PBB perdesaan dan perkotaan. 

Berbeda cara pelaporan SPT dan SPPT 
Untuk Pajak pusat menggunakan SPT atau Surat Pemberitahuan Tahunan sebagai sarana membayar dan melapor pajak bagi Wajib Pajak Badan atau Orang Pribadi. 
Sedangkan Pajak Daerah menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB). SPPT adalah Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) Tahun Pajak. 

Berbeda Tempat Pelayanan Pajak dan pelaporannya
Untuk Pelayanan pajak pusat adalah Kantor Pelayanan Pajak baik Pratama, Madya, Besar dan Khusus. 
Sedangkan pelayanan pajak untuk Pajak Daerah adalah di Samsat dan Unit Pelayanan Pajak Daerah lainnya tergantung modifikasi layanan daerah masing-masing.


Di sini pusatnya info dan konsultasi gratis seputar kendaraan diantaranya :
  1. Pajak Tahunan untuk seluruh wilayah Jawa Bali dan beberapa kota di wilayah Indonesia lainnya 
  2. STNK 5 Tahun ganti Plat 
  3. Mutasi Kendaraan 
  4. Balik Nama Kendaraan 
  5. Duplikat STNK
  6. Mutasi dan Balik Nama kendaraan 
  7. Konsultasi ONLINE Perpajakan PPh dan PPN 

Konsultasi bisa melalui :
Whatsapp Nomor 089677301311 pada saat jam kerja pukul 8 s.d. 5 sore Nomor 
Telepon lain yang bisa dihubungi : 081910071133 085224300192

Silakan klik www.mega-birojasa.com
https://web.facebook.com/Megabirojasa/

silakan di share agar banyak yang tahu

Sign up here with your email address to receive updates from this blog in your inbox.

0 Response to "Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah "

Post a Comment