Saturday, December 17, 2022

HATI-HATI.... Penghapusan Data Kendaraan dari Database Samsat

HATI-HATI.... Penghapusan Data Kendaraan dari Database Samsat

Selamat siang para pembaca semua....Hari ini Minggu, 18 Desember 2022 ya.... Pertengahan di bulan desember, selamat liburan bagi yang sudah jalan-jalan menjelang akhir tahun, semoga selamat selama di perjalanan bersama anak-anak yang juga libur sekolah
Semoga kita semua dianugerahkan kesehatan dan keberkahan dalam hidup.



Salam dari dari kami MEGA-Biro-Jasa. Senang bisa menyapa Bapak/Ibu/Akang/Teteh/Mba/Mas semua....
Kali ini kami ingin berbagi informasi tentang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 khususnya tentang Pasal 74 ayat 2. Aturan ini sudah lama ada namun belum serempak di terapkan oleh semua samsat, kebanyakan malah belum menerapkan.


Beberapa waktu kebelakang, sudah ada yang kena korban nya. STNK nya mati lebih dari 2 tahun. Saat di lakukan pengecekan di samsat, ternyata data nya tidak ada. Pun yang kasus lain, ketika di cek, kok data kendaraannya beda, jadi sudah bukan data kendaraan yang seharusnya.

Nah, jika mengalami hal tersebut, artinya aturan sebagaimana dalam Pasal 74 ayat 2 ini sudah diberlakukan.
Bagaimana bunyi aturannya ???
Ini dia sob :

(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor atas dasar:
permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; 
atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi Kendaraan Bermotor. 
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi KendaraanBermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; 
b. atau pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali.

Implikasi dari kejadian ini adalah, Pemilik kendaraan harus melakukan BBN lagi agar kendaraan kembali memiliki No Polisi.
Jadi persyaratannya mirip dengan registrasi kendaraan seperti ketika kita membeli kendaraan baru dari dealer. Beda nya adalah, karena data arsip sudah ada di samsat, maka kita harus mencari Arsip nya dulu dari Gudang samsat agar bisa melakukan Balik Nama.
Persyaratan minimal yang harus ada adalah :
  1. KTP Fotocopy Pemilik lama 
  2. STNK Asli
  3. BPKB Asli
  4. Gesekan sebanyak 2 Set hasil Cek fisik kendaraan
  5. Fotocopy Faktur 
BPKB lama sih biasanya tidak berubah, nanti akan ada perubahan no polisi saja di halaman dalam BPKB nya



MEGA-Biro-Jasa siap membantu anda dalam mengurus perpanjangan Pajak Tahunan, Ganti Plat STNK, maupun Proses Mutasi BBN seluruh wilayah Indonesia 

Konsultasi gratis dari kami mudah-mudahan bisa membantu mencerahkan anda para pembayar pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan yang meliputi Info detil biaya pengurusan nya, pengecekan pajak, estimasi biaya Mutasi BBN dan lain-lain.

Semoga informasi ini bisa bermanfaat. 
Salam dari kami MEGA-Biro-Jasa
Konsultasi bisa melalui Whatsapp Nomor : 089677301311

Info lainnya, silakan klik Website www.mega-birojasa.com
Fanpage https://www.facebook.com/Megabirojasa/

Selamat beraktivitas....
#mega-biro-jasa-pajak-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-stnk-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-cabutberkas-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-mutasi-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-pajak tahunan-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-stnk 5 tahunan-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-cabut berkas stnk hilang-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-mutasi bbn-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia #mega-biro-jasa-gantiplat-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-bbn-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-cetak stnk-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia
#mega-biro-jasa-cabut mutasi-Plat E-Plat F-Plat T-Plat T-Plat Z-Plat DK-Proses-Pajak-Se-Indonesia

No comments:

Post a Comment