Kepolisian Republik Indonesia Akan Menggelar Operasi Patuh pada 13-26 Juni 2022
Kali ini kami dari MEGA-Biro-Jasa akan berbagi info seputar Razia pada 13-26 Juni 2022 yang dilakukan oleh Kepolisian RI 2022
Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi menyampaikan bahwa, Operasi Patuh bertujuan mengajak masyarakat supaya bisa tertib dan disiplin berlalu lintas. Tak hanya itu, melalui operasi ini, kepolisian juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas
Berikut sasaran operasi Razia nya
- Knalpot bising (tidak sesuai standar) Kendaraan bermotor dengan knalpot tidak sesuai standar akan dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Ancaman sanksi bagi pengendara ini berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
- Penggunaan rotator tidak sesuai Lihat Foto Ilustrasi lampu rotator dan strobo(-) Penggunaan rotator atau lampu strobo yang tidak sesuai, khususnya bagi kendaraan berpelat hitam akan dikenai Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ. Sanksinya, berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Balap liar Pengendara yang melakukan balap liar akan dijerat Pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.
- Melawan arus Melawan arus akan dikenai Pasal 287 UU LLAJ dengan sanksi pidana denda paling banyak Rp 500.000.
- Bermain ponsel Pengendara yang kedapatan bermain ponsel saat mengemudi akan dijerat Paal 283 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 750.000.
- Tidak menggunakan helm SNI Helm atau pelindung kepala yang tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) akan dikenai Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman pidana denda paling banyak Rp 250.000
- Tidak menggunakan sabuk pengaman Pengendara kendaraan roda empat yang tidak dilengkapi sabuk pengaman, melanggar Pasal 289 UU LLAJ dan terancam membayar denda maksimal Rp 250.000.
- Berboncengan lebih dari 1 orang Sepeda motor dirancang untuk dua orang, yakni satu pengemudi dan satu penumpang. Jika penumpang lebih dari satu, maka siap-siap membayar denda maksimal Rp 250.000, sesuai dengan Pasal 292 UU LLAJ."
Kami dari MEGA-Biro-Jasa turut mengingatkan agar selalu mempersiapkan segala sesuatu sebelum berkendara. Jangan lupa bayar pajak dan SIM juga harus di cek ya…
Konsultasi gratis akan siap membantu mencerahkan anda para pembayar pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan
Info detil Biaya pengurusan nya, pengecekan pajak, estimasi biaya Mutasi BBN dan lain-lain, bisa kami lakukan
Semoga informasi ini bisa bermanfaat. Salam dari kami MEGA-Biro-Jasa
Konsultasi bisa melalui Whatsapp Nomor :
089677301311
Info lainnya, silakan klik
Website
www.mega-birojasa.com
Fanpage
https://www.facebook.com/Megabirojasa/
Selamat beraktivitas....
#MEGA-Biro-Jasa--pajak-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--stnk-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--cabutberkas-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--mutasi-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--pajak tahunan-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--stnk 5 tahunan-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--cabut berkass tnk hilang-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--mutasi bbn-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--gantiplat-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--bbn-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--cetak stnk-Plat-D-Bandung-cimahi
#MEGA-Biro-Jasa--cabut mutasi-Plat-D-Bandung-cimahi
Untuk Informasi Lebih Lanjut, hubungi :
Irfan Bambang Saputra
085 224 300 192 WhatsApp
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Irfan Bambang Saputra
085 224 300 192 WhatsApp
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
No comments:
Post a Comment