Persyaratan cabut berkas STNK Bandung
Persyaratan cabut berkas :
- KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek Fisik Kendaraan
- Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
- Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan
Info :
Pajak yang tertunggak di samsat lama, akan ditagih di samsat lama, sedangkan pajak untuk perpanjangan 1 tahun ke depan akan ditagih di samsat tujuan bersamaan dengan tagihan biaya balik nama (BBN)
Biaya Cabut berkas
untuk mobil 800.000 + biaya resmi tagihan pajak di samsat jika ada hutang pajak di samsat asal
untuk motor 700.000 + biaya resmi tagihan pajak di samsat jika ada hutang pajak di samsat asal
Proses 3 - 5 minggu
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
085 224 300 192
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan cabut berkas STNK Bandung"
Post a Comment