Wednesday, December 28, 2016

Tarif Baru Penerimaan Negara Bukan Pajak

Tarif Baru Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan POLRI

Balik Nama kendaraan menjadi suatu yang wajib jika kita membeli kendaraan seken. Pernyataan kepemilikan sudah beralih kepada nama sendiri adalah dengan melakukan Balik Nama Kendaraan.

Persyaratan Balik Nama :
 1 KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan 
 2 STNK Asli 
 3 BPKB Asli 
 4 Cek Fisik Kendaraan 
 5 Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan) 
 6 Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan 
Jika kendaraan berada di luar kota maka kita  bisa memanfaatkan cek  fisik bantuan dari samsat terdekat.  Ini adalah keringanan yang diberikan oleh pihak Samsat agar kendaraan tidak perlu datang di samsat lama.

Namun dengan adanya PP 60  tahun 2016 yang mengatur tarif baru untuk PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ), maka semua Wajib Pajak  akan merasakan efek perubahan biaya Mutasi dan Balik Nama karena aturan ini sangat berkaitan dengan semua proses dari mulai perpanjangan tahunan, STNK 5 tahun, Mutasi, Balik Nama, maupun Mutasi dan Balik Nama.

Perincian biaya dan perubahannya bisa dilihat dari Tabel dibawah ini :

mega-biro-jasa-bandung-tarif-pnbp-polri-2017

Saran kami, lebih baik membeli kendaraan yang satu kota dengan tempat tinggal saja. 
Jika terpaksa harus memilih kendaraan yang tidak satu kota, hitung dulu biaya pengurusan mutasi nya, agar tidak terkecoh dengan harga beli yang murah

Pilihan ada di tangan anda...



Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
085 224 300 192
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

No comments:

Post a Comment