Horeee…. Kabar Gembira, Bea Balik Nama dan Sanksi Administratif nya di seluruh wilayah Jawa Barat Gratis.
Kabar gembira dari kami, MEGA-Biro Jasa Bandung bagi anda, para wajib pajak (WP) yang ingin memutasikan kendaraannya ke wilayah Provinsi Jawa Barat. Telah Terbit Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 973/400-Dispenda/2016, yang isinya tentang pembebasan bea balik nama / BBN Gratis, dengan demikian maka semua kendaraan baik motor atau mobil yang semula terdaftar dari luar provinsi Jawa Barat, yang dimutasikan ke wilayah Provinsi Jawa Barat tidak akan dikenakan biaya atau gratis biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Nilai BBNKB ini biasanya sebesar 1% x harga jual kendaraan, atau sekitar 2/3 dari Nilai Pajak Kendaraan Bermotor.
Menurut Keputusan dari Gubernur Jawa Barat tersebut pemberian pembebasan BBNKB meliputi pembebasan pokok BBNKB bagi kendaraan yang proses mutasi masuk ke wilayah Provinsi Jawa Barat dan Pembebasan sanksi administratif berupa denda BBNKB. Artinya : Anda yang pernah melakukan cabut berkas dari luar propinsi Jawa Barat lalu terlambat mendaftarkannya ke Jawa Barat, maka akan dibebaskan dari sanksi, lumayan kan….
Sebagai gambaran saja…
Jika anda punya Nissan Grand Livina tahun 2013, pajak tahunannya sebesar 2.600.000 harga jualnya sekitar 170.000.000 maka besaran biaya Balik nama nya akan berkisar 1,7 jutaan. Nah Nilai ini lah yang tidak akan ditagih samsat pada periode 13 Juni 2016 s.d. 31 Desember 2016, bayangkan jika ini diterapkan kepada Toyota Fortuner 2015 yang harga jualnya sekitar 400.000.000 maka pembebasan BBN nya akan mencapai 4.000.000 Gratiiissss…. fantastic bukan. So… what are you waiting for ? apa yang ditunggu ? naon nu diantosan ? ….harry up …., buruan….., enggalkeun…hehehe…segera proses mutasi kendaraan anda dari luar propinsi jawa barat ke jawa barat, sekarang !
Namun mohon maaf sekali, untuk kendaraan yang terdaftar di Bekasi, Cikarang dan Depok meskipun plat Jakarta ( plat B ) tidak termasuk program ini ya…. Karena secara wilayah, ketiga kota ini termasuk wilayah propinsi Jawa Barat, sehingga tidak termasuk ke dalam program ini.
Informasi dari Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat, hingga Juni 2016, Jawa Barat sendiri memiliki jumlah kendaraan mencapai 15,2 juta. Dengan adanya pembebasan BBNKB untuk kendaraan luar provinsi, diharapkan dapat segera di mutasikan sehingga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD) khususnya kendaraan luar provinsi yang beroperasi di Jabar.
Ingat ya…..Program Pembebasan BBNKB bagi kendaraan luar Provinsi Jawa Barat ini berlaku mulai tanggal 13 Juni sampai 30 Desember 2016, jangan sampai ketinggalan……
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
085 224 300 192
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Horeee…. Kabar Gembira, Bea Balik Nama dan Sanksi Administratif nya di seluruh wilayah Jawa Barat Gratis."
Post a Comment