Bagi anda yang memiliki kendaraan penumpang atau barang, disamping STNK yang selalu harus dibawa, juga ada surat-surat lain yang harus disertakan yaitu :
- Buku KIR
- Izin Bongkar Muat ( khusus kendaraan barang )
- SIPA yang istilah dari Dinas Perhubungannya disebut dengan KPPKB Kartu Pengawasan Penggunaan Kendaraan Bermotor ( Angkutan Barang )
Kriteria Jenis Kendaraan :
- Pengangkut orang / penumpang semisal Bis Umum yang keluar masuk terminal, atau Bis Kecil untuk Angkutan Anak Sekolah/Karyawan, angkot
- Pengangkut Barang semisal Truk, Engkel, Tronton, Box, Blind Van dan lain-lain.
Artinya, jika memiliki Mobil Box untuk angkutan barang, maka yang harus dimiliki adalah STNK, Buku KIR, Izin Bongkar Muat dan SIPA.
Tapi jika angkot, maka yang harus dimiliki adalah STNK, Buku KIR saja.
ini adalah beberapa contoh tampilan dari surat-surat tersebut :
1. Izin bongkar muat Kabupaten Bandung
2. SIPA / KPPKB
3. Izin bongkar muat Kota Bandung
4. Buku KIR
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 09 144 122 LINE
085 224 300 192
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 09 144 122 LINE
085 224 300 192
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Untuk pembuatan surat izin bongkar muat syarat nya apa aja ya pak
ReplyDeleteDan biaya nya kena berapa
ReplyDelete