Sudahkah anda tahu seputar blokir kendaraan ?
Blokir kendaraan adalah salah satu cara untuk mengamankan kendaraan yang anda miliki atau sudah anda jual, agar tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
Manfaat dari blokir kendaraan diantaranya :
- Untuk mengunci data kendaraan anda yang terdaftar di samsat supaya pihak lain tidak bisa lagi memperpanjangan pajak tahunan maupun STNK plat nomor 5 tahunan.
- Untuk menjaga agar anda tidak terkena pajak progresif kepemilikan kendaraan di samsat
- Jika ada kejadian kriminal sehubungan dengan kendaraan yang sudah anda jual, maka pihak kepolisian kemungkinan tidak akan menyangkut pautkan lagi dengan pemilik lama.
Ini berhubungan dengan pemberlakuan level progresif kepemilikan kendaraan oleh Pihak Samsat yang tujuannya untuk membatasi jumlah kendaraan yang beredar, disamping ada fungsi budgeting untuk mengisi pundi-pundi penerimaan asli daerah ( PAD ) pemerintah daerah.
Pada intinya aturan blokir jual dan pengenaan progresif kepemilikan kendaraan untuk pemilik lama adalah :
- Menjaga dari hal-hal negatif sehubungan dengan kendaraan yang sudah dijual
- Menjaga dari pengenaan pajak yang lebih tinggi.
Jadi apabila anda pernah mendaftarkan kendaraan, lalu kendaraan ini di jual, segera datangi samsat tempat terdaftar, untuk melakukan blokir.
Cara Blokir Kendaraan dan Persyaratan nya yaitu :
- harus dilakukan oleh pemilik kendaraan atau yang dikuasakan dengan membawa KTP asli pemilik kendaraan
- mengisi formulir permohonan blokir bermaterei Rp.10.000
- fotocopy KTP pemilik kendaraan
Nah jika sudah melakukan pendaftaran blokir, 1 minggu dari saat pendaftaran segera datangi samsat untuk mengecek apakah blokir telah berhasil dilakukan oleh samsat, karena dalam beberapa kasus, proses ini gagal dilakukan oleh samsat karena terkendala sistem error.
Cara pengecekan hasil blokir adalah dengan meminta Hasil Cetakan ( print out ) daftar kepemilikan kendaraan.
Seharusnya kendaraan yang sudah anda blokir, tidak muncul lagi di daftar kepemilikan kendaraan kita.
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
085 224 300 192
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Jalan Kiaracondong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
085 224 300 192
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Cara Blokir Kendaraan Bermotor di samsat"
Post a Comment