Friday, October 9, 2015

Pajak Kendaraan Bisa Di Bayar 2 bulan Menjelang Habis Masa Berlaku

Tahukah anda bahwa pajak kendaraan untuk wilayah Jawa Barat bisa dibayarkan saat sudah mencapai 2 bulan menjelang jatuh tempo pajak berakhir ? 
Jadi misalkan di lembar notice pajak tercantum : Berlaku s/d : 7 Mei 2015, maka itu artinya kita bisa membayar pajak kendaraan mulai tanggal 8 Maret  2015.



Apakah manfaatnya ? 
Manfaatnya yaitu perencanaan pajak baik itu untuk pemilik kendaraan yang hanya memiliki 1 kendaraan saja, atau yang paling ekstrem, perusahaan yang memiliki puluhan bahkan ratusan kendaraan. 

Bayangkan jika satu perusahaan memiliki puluhan/ratusan kendaraan dengan mobilitas kendaraan yang begitu tinggi, yang bisa mengharuskan kendaraan berada di luar kota dalam jangka waktu yang relatif lama, tentu menyulitkan jika sedang berada di luar kota, tiba-tiba ada informasi dari pemegang kendaraan (supir perusahaan) yang mengatakan pajak habis 2 hari lagi, sedangkan posisi kendaraan lagi berada di luar kota bahkan luar pulau. 
Nah keadaan ini bisa dihindari dengan perencanaan pajak oleh staf di bagian peralatan yang biasanya diserahi tugas untuk membuat pengawasan pajak kendaraan. Kendaraan-kendaraan yang sedang ada di perusahaan, sedang tidak digunakan, dan akan digunakan jarak jauh ada baiknya di cek masa berlaku pajaknya. Segera lakukan perpanjangan pajak kendaraan karena pajak kendaraan bisa dibayarkan paling cepat adalah 2 (dua) bulan menjelang masa berlaku habis. 
Contoh lainnya : 
Perencanaan pembayaran pajak kendaraan dihubungkan dengan perputaran uang perusahaan. 
Jika saja 1 kendaraan pajaknya 3.000.000, maka apabila ada 20 kendaraan sejenis yang perlu diperpanjangan pajaknya secara bersamaan, maka akan dibutuhkan setidaknya 60.000.000. Nah, nilai ini bisa jadi sesuatu yang besar jika dibayarkan secara sekaligus. Tapi jika 1 minggu dibayar 3 kendaraan, maka perusahaan hanya perlu merogoh 9 juta saja/minggu. Jadi bayar pajaknya di cicil selama paling lambat 2 bulan ( 8 minggu). Tentu akan terasa lebih ringan bukan ? 
Nah apabila ada yang belum mengerti dengan penjelasan tersebut, silakan bisa menghubungi MEGA-Biro Jasa, konsultasi gratis


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong,
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 09 144 122 LINE
085 224 300 192
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

No comments:

Post a Comment