Ibarat suami-istri, Perpanjangan KIR dengan Surat Izin Bongkar muat merupakan pasangan yang tidak bisa dipisahkan.
KIR yang beberapa orang menyebunya dengan tulisan eja KIER, adalah sebutan untuk Kartu Uji Berkala Kendaraan Bermotor / Card of Periodical Vehiche Inspection yang memuat data tentang Nomor Uji Kendaraan, Nomor Polisi, Pemilik Kendaraan, Alamat pemilik, Spesifikasi kendaraan, Tahun perakitan, Jenis kendaraan, Nomor Mesin, penerbit buku, Nomor dan tanggal Sertifikat Uji Tipe dan lain-lain.
Semua kendaraan pengangkut orang atau barang harus memiliki buku ini dan wajib melakukan uji berkala setiap 6 bulan 1x.
Dinas Perhubungan Kota Bandung akan sekalian mengesahkan buku ini bersamaan dengan dibuatkan Surat Izin Bongkar Muat.
Apa sih perbedaan fungsi dari Buku KIR dengan Surat Izin Bongkat Muat.
Perbedaan nya adalah :
KIR berlaku dan dapat dipakai dimanapun kendaraan berada, sedangkan Surat Izin Bongkar Muat hanya berlaku di kota tempat Kendaraan terdaftar.
Contoh nya :
Jika anda mempunya Mobil Plat D Kodya Bandung, ketika diperpanjang KIR dan Surat Izin bongkar muat-nya, maka KIR bisa dipakai dan berlaku untuk operasional diseluruh wilayah Indonesia, sedangkan Surat Izin bongkar muat tersebut hanya berlaku untuk kegiatan bongkar muat di Kodya Bandung, artinya, jika misalkan kendaraan melakukan aktifitas bongkar muat di Jakarta, maka pemilik kendaraan harus mengurus dan membuat Surat Izin bongkar muat dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Bagitupun jika kendaraan ada aktifitas bongkar muat di Sukabumi, harus juga diurus Surat Izin bongkar muat dari Dinas Perhubungan Kota Sukabumi.
Artinya 1 kendaraan hanya memiliki 1 Buku KIR namun untuk Surat Izin Bongkar Muat nya bisa jadi lebih dari 1 Surat, tergantung kemana kendaraan melakukan aktifitas bongkar muat
Mengapa bisa demikian ?
Karena Surat Izin Bongkat Muat diterbitkan oleh Pemda Tingkat II (Walikota / Bupati) sehingga izin nya pun hanya untuk wilayah pemda tersebut.
Sedangkan Perpanjangan KIR diterbitkan oleh Pemerintah Pusat c.q. Dinas Perhubungan sehingga bisa berlaku di seluruh wilayah Indonesia.
Mega-Biro Jasa sebagai salah satu biro jasa yang ada di Kotamadya Bandung bisa membantu anda dalam pengurusan seputar perpanjangan KIR dan Surat izin Bongkar Muat.
Silakan hubungi kami apabila ingin mengetahui informasi lengkap seputar perpanjangan KIR dan Surat Izin Bongkar Muat
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong,
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 09 144 122 LINE
085 224 300 192
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong,
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
0819 1007 1133
0896 09 144 122 LINE
085 224 300 192
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "KIR dan Izin Bongkar Muat untuk kendaraan"
Post a Comment