Saturday, June 20, 2015

Mutasi Kendaraan Plat Nomor Kuning

Mega-Biro Jasa merupakan salah satu biro jasa yang berlokasi di Bandung yang melayani jasa seputar Pajak Kendaraan, STNK, Mutasi Kendaraan, Paspor, dan lain-lain.
Biasanya sebelum melakukan mutasi kendaraan, kami akan estimasikan jumlah biaya yang dibutuhkan untuk melakukan mutasi kendaraan ( baca : cabut berkas ) dari Jakarta, agar klien merasa yakin dengan pilihannya dalam menentukan biro jasa mana yang akan dipakai untuk mengurus mutasi.
Dari keseringannya, hitungan estimasi kami cukup mengenai sasaran, ada selisih lebih kurang sekitar Rp.500.000, kami fikir itu wajar karena nilai bea balik nama ( BBN ) dan pajak adalah nilai yang tidak bisa ditawar ke samsat, nilai tersebut akan otomatis muncul saat proses dijalankan, dan akan terlihat dari bukti fisik print out (cetakan) dari samsat.
ini adalah salah satu contoh perhitungan estimasi yang biasa kami buat sebelum proses dijalankan
Mutasi-Kendaraan-Plat-Nomor-Kuning-mega-biro-jasa-bandung



Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan :
  1. KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan 
  2. STNK Asli 
  3. BPKB Asli 
  4. Cek Fisik Kendaraan 
  5. Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan) 
  6. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan 
Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke perusahaan :
  1. Fotocopy SIUP ( untuk Perusahaan ) 
  2. Fotocopy TDP 
  3. Fotocopy NPWP 
  4. Fotocopy Surat Keterangan Domisili 
  5. Surat Kuasa dengan Kop Surat Perusahaan yang ditandatangi oleh Perusahaan 
  6. STNK Asli 
  7. BPKB Asli 
  8. Cek Fisik Kendaraan 
  9. Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan) 
  10. Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan

Namun ada hal unik jika kita melakukan cabut berkas tapi nomor polisinya kuning ( Plat Nomor Kuning ) yaitu meminta rekomendari dari Dinas Perhubungan terlebih dahulu, kita tentu tahu, semua plat kuning menandakan bahwa kendaraan terdaftar di Dinas Perhubungan dan memiliki semacam izin trayek layaknya Angkot yang biasa ada disekitar kita, nah, karena hal itulah, pihak Samsat tidak bisa melakukan cabut berkas sebelum ada rekomendasi dari Dinas Perhubungan yang biasanya proses rekomendasi memakan waktu 1 minggu sampai dengan 10 hari kerja.
Proses ini bisa digabungkan dengan proses pencabutan berkas KIR-nya, agar bisa diurus perpanjangan KIR-nya di Kantor Dishub baru yang menjadi tempat kendaraan terdaftar.

Hal tersebut akan menyebabkan pembengkakan jumlah biaya pengurusan dan jumlah waktu penyelesaian cabut berkas.

Artikel Terkait :
1. Cara Memilih Biro Jasa yang dipercaya
2. Biro Jasa STNK
3. Tanya Jawab Seputar Mutasi Kendaraan


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong, No. 292 B
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
089609144122 (Line)



email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

18 comments:

  1. Cara menghitung pajak yg telat 5 th bgmn kah?

    ReplyDelete
  2. Eatimasi biaya mutasi angkot dari bandung ke cianjur berapa ya pak kira kira?terima kasih

    ReplyDelete
  3. Setelah mobil plat kuning dicabut berkas & berkas² dri pencabutan dri daerah asal sudah siap dimasukkan ke daerah tujuan, apakah perlu meminta rekomendasi dri dishub daerah tujuan lagi untuk membuat mobil tsb ber plat hitam di daerah tujuan..? Mohon pencerahannya.. 🙏

    ReplyDelete
    Replies
    1. kalau sudah ada buku KIRnya, berarti hartus cabut KIR dan mutasi masuk KIR spt layaknya STNK

      Delete
  4. Mhn ijin om,mau tanya om.untuk mutasi&balik nama mobil plat kuning atas nama perorangan ke plat hitam prosedurnya gmn om??

    ReplyDelete
  5. Mas mau tanya kalau mau mutasi mobil plat kuning misal kan dr jakarta tujuan bandung, atas nama perusahaan yg sama. Sementara di tempat tujuan mutasi tdk memiliki SIUP, SITU, TDP yg di miliki hanya surat domosili. Apakah bisa di proses mas...??

    ReplyDelete
  6. Assalamualaikum..
    Mas mau tanya kalau plat hitam ganti ke plat kuning itu bagaimana mas contoh suratnya?? Mohon bantuannya

    ReplyDelete
  7. saya beli mobil bekas travel masih plat kuning & pajak of 5 th
    gimana cara pengurusan & denda pajaknya

    ReplyDelete
  8. Jika mau mutasi kenderaan yg brplat kuning...
    Ap musti pndah plat hitam dlu bru keluar berkas mutasinya????

    ReplyDelete
  9. Saya mau ubah plat kuning ke plat hitam, apa aja syarat nya

    ReplyDelete
  10. Saya mau ubah plat kuning ke plat hitam, apa aja syarat nya

    ReplyDelete
  11. Mau tanya om, kalo saya perpanjang plat kuning tapi nama perorangan syaratnya apa om

    ReplyDelete
  12. Nice Article.....thx for sharing..god bless
    saya doakan semua yang baca komen ini
    REZEKINYA LANCAR, HUTANG LUNAS, KERJAAN BERES, DAN SELALU SEHAT.

    BOOSTER REZEKI ON


    Jasa Pembuatan Izin Terminal Khusus

    Jasa Pembuatan Izin Edar Alat Kesehatan

    Jasa pembuatan UKL UPL AMDAL Jambi

    Jasa Pembuatan Izin Industri Niaga Umum

    Biro Jasa Dokumen

    ReplyDelete
  13. Assalamualaikum saya beli carry st100 bekas angkot pelat kuning sudah harus bayar pajak 5tahunan,sementara asal mobilnya dari luar kota/beda Samsat,gimana caranya saya ingin mengubah plat nomornya menjadi hitam sekalian mutasi dan bayar pajaknya.

    ReplyDelete