Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang
*π»π¦π‘πππππ₯ ππβπ βπππππ ππ π₯π π£*
Biaya Pengurusan
650.000 *Ditambah dengan* biaya pajak di samsat.
•┈┈••••○○❁★π ★❁○○••••┈┈•
===========================================
*π»π¦π‘πππππ₯ ππβπ βπππππ ππ πππ*
Biaya Pengurusan
700.000 + *Ditambah dengan* biaya pajak di samsat.
•┈┈••••○○❁★π ★❁○○••••┈┈•
-------------------------------------------------------------------------
*_Biaya ini belum termasuk ongkir jika hasil STNK / Notice Pajak nya selesai dan Bpk/Ibu menginginkan untuk dikirim via ekspedisi_*
_Proses sekitar_
1-2 Mingguan
*Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang Motor*
1 KTP asli atau bisa diganti dengan Kartu Keluarga Asli ----> ( KTP palsu akan terdeteksi dan langsung disita pihak samsat )
2 BPKB Asli atau bisa diganti dengan : Surat Keterangan dari Leasing + fotocopy BPKB
3 Cek fisik kendaraan ( bisa memanfaatkan _cek fisik Bantuan_ ( Cek fisik yang di sahkan oleh petugas dari samsat yg terdekat dari lokasi kendaraan saat ini ) )
4 Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
Kami Juga bisa melayani pajak kendaraan baik motor atau mobil untuk seluruh wilayah indonesia
Kunjungi laman kami di
www.mega-birojasa.com, atau Fanpage : https://www.facebook.com/Megabirojasa/
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
085 224 300 192
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
Irfan Bambang Saputra
Jalan Kiaracondong
Kelurahan Binong Kecamatan Batununggal Bandung 40275
085 224 300 192
0819 1007 1133
0896 77 301 311 WhatsApp
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
0 Response to "Persyaratan Untuk Pengurusan Duplikat STNK Hilang"
Post a Comment