Monday, November 3, 2014

Tanya Jawab Seputar Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan

Beberapa pertanyaan yang sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pengurusan Bea Balik Nama Kendaraan (BBN) diantaranya :

mega-birojasa-Bea Balik Nama ( BBN ) Kendaraan


1.
Bagaimanakah cara menghitung besarnya Bea Balik Nama Kendaraan ( BBN ) yang harus dikeluarkan oleh pemilik kendaraan seandainya akan balik nama kendaraan ?

Jawaban :
Tarif Bea Balik Nama (BBN) dihitung dengan menggunakan tarif 1 % x Harga Jual Kendaraan. Untuk menentukan Harga Jual Kendaraan, kantor samsat telah memiliki database seluruh kendaraan berdasarkan Merek/type, Jenis/model, Tahun Pembuatan/Perakitan. Biasanya nilai Harga Jual Kendaraan di bawah harga pasaran kendaraan,sebagai contoh :
apabila kita akan menghitung besarnya BBN untuk Toyota Rush Tahun 2010 yang harga pasarannya second nya sekitar 140.000.000, maka besarnya Bea Balik Nama Kendaraan tersebut adalah sebesar :
1% x 140.000.000 = 1.400.000


2.
Saya mau perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan, namun BPKB (masih atas nama orang lain) di tahan oleh leasing karena saya meminjam sejumlah uang dengan cara menggadaikan BPKB.
Pada saat dilakukan pengecekan ternyata plat nomor kendaraan sudah di blokir oleh samsat karena pemilik sebelumnya sudah mendaftarkan pemblokiran atas nomor polisi kendaraan saya. Apakah bisa di proses balik nama nya ?

Jawaban :
Proses balik nama kendaraan memerlukan BPKB, sehingga apabila mau balik nama kendaraan tanpa BPKB maka tidak akan bisa di proses di samsat. Efek lanjutan nya adalah, pembayaran pajak tahunan juga terhenti. 
Saran kami, segera hubungi pihak leasing (kreditor) untuk mencari solusi terbaik
Pelajaran dari kasus ini :
Jangan menggadaikan Kendaraan yang belum dilakukan Balik Nama
Jika kita berniat untuk memiliki kendaraan dalam jangka waktu lama, sebaiknya segera lakukan balik nama kendaraan setelah terjadi transaksi jual beli.

3.
Saya mau balik nama kendaraan yang saya beli dari institusi berbadan hukum (PT/CV) apakah persyaratannya sama dengan ketika saya membeli dari perorangan ?

Jawaban :
Tidak sama, karena ada poin penting lainnya yang menjadi syarat dalam proses balik nama kendaraan yang berasal dari institusi berbadan hukum (PT/CV) yaitu :
Surat Keterangan Pelepasan Hak yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Kuitansi harus dibubuhi dengan Tanda Tangan, Materai dan Stempel Perusahaan


Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
089609144122 (Line)
pin BB 576ae206

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

27 comments:

  1. bingung juga nih jadinya. harus BBN, pajak telat 4 tahun sama lising belum lunas.
    jadi gimana ya?
    ada solusi ga?
    CATATAN PENDEK BLAZER HITAM

    ReplyDelete
    Replies
    1. BBN tidak bisa dilakukan kalau tidak ada BPKB asli,solusinya hanya bisa nembak perpanjangan STNK atau pajak

      Delete
  2. Saya mau BBN dan mutasi avanza 2005 bulan 12. dari kota bandung (samsat pajajaran ke kab. bandung (samsat rancaekek) berapa estimasi biayanya ya?? terima kasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Mutasi BBN Kodya Bandung ke Kabupaten
      Proses 1,5 bulan

      Mobil
      Biaya Global
      Rincian biaya ganti Plat+BPKB+Cek fisik+Legalisirnya = 335.000
      Biaya Cabut berkas ke Bank+Samsat 275.000
      Biaya Daftar Mutasi masuk 150.000
      Biaya Pengurusan Cabut Berkas 100.000
      Jasa 150.000
      Total 1.030.000
      + Pajak tahunan yang tertunggak ( fiskal ) + untuk 1 tahun kedepan
      + Biaya BBN 1% x harga jual wajar kendaraan

      Biaya Detil
      Ini rincian biaya nya :
      Biaya Penggantian Plat Nomor 125.000
      Biaya Penggantian Buku BPKB 150.000
      Biaya Cek fisik 20.000
      Biaya Legalisir Cek fisik 60.000
      Biaya Cabut Berkas ke Bank 75.000
      Biaya Percepatan Cabut Berkas 200.000
      Biaya Pendaftaran Berkas di samsat 150.000
      Biaya Pengurusan Cabut Berkas 100.000
      Jasa 150.000
      Total 1.030.000
      + Pajak tahunan yang tertunggak ( fiskal ) + untuk 1 tahun kedepan
      + Biaya BBN 1% x harga jual wajar kendaraan
      untuk mempermudah pengurusan bisa menghubungi biro jasa kami mangga

      Delete
  3. Mau tanya nich berpa jumlah yang harus di keluarkan untuk balik nama plus pajak mati 3 tahun,saya gk bayar pajak karna di blokir sama pemilik sebelumnya katanya pajak progesifny jadi kita yang bayar ya.apa aja persaratanya?

    ReplyDelete
  4. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  5. selamat siang gan,!
    sya mau tanya tentang cara balik nama atau ganti nama motor roda 2.
    saya beli motor baru dengan ktp yg dulu ( ktp tidak sesuai kk ) lalu saya bikin ktp baru yg sesuai nama dan TTL dngan kk, dan ktp sya yg dulu sudah di tarik, lalu bagaimana cara balik nama nya gan,? inti nya itu motor saya dri awal beli tpie nama nya beda dan mau mnyesuaikan dengan ktp baru.
    terimakasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Persyaratan Untuk BBN Motor :
      1 KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan
      2 STNK Asli
      3 BPKB Asli
      4 Cek fisik kendaraan ( bisa memanfaatkan cek fisik Bantuan dari samsat terdekat )
      5 Fotocopy Faktur pemilik di BPKB---> FAKTUR ASLI TIDAK PERLU DISERTAKAN, SIMPAN SENDIRI SAJA
      6 Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
      7 Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan

      Kami butuh bantuan untuk menghadirkan kendaraannya di samsat 1x saja, setelah itu, semua kita yang mengurus sampai STNK+ Resi Pengambilan BPKB
      usahakan tujuan BBN nya ke orang yang blm pernah daftar motor/mobil di samsat, agar terhindar dari pajak progresif,

      ======> PENTING : padanan nya motor dengan motor, dan mobil dengan mobil, JADI jika 1 motor dan 1 mobil, tidak akan terkena progresif

      Semua dokumen di fotocopy 2 rangkap, khusus KTP 4x-->harap fotocopy yang jelas




      Delete
  6. Mau tanya nih gan, klo mobil tua tahun 88 plat nomornya B (jakarta) pajak mati 3 tahun,klo mau diurus perpanjangan/balik nama disemarang bisa apa ndak ya? Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. perpanjangan plat nomor stnk biasanya harus hadir di samsat asalnya yaitu jakarta

      Delete
  7. Mau tanya nih gan, klo mobil tua tahun 88 plat nomornya B (jakarta) pajak mati 3 tahun,klo mau diurus perpanjangan/balik nama disemarang bisa apa ndak ya? Makasih

    ReplyDelete
    Replies
    1. Lengkapi dulu persyaratannya
      Persyaratan Untuk Balik Nama Kendaraan ke Perorangan :
      1 KTP Fotocopy Pemilik Baru Kendaraan
      2 STNK Asli
      3 BPKB Asli
      4 Cek fisik kendaraan ( bisa memanfaatkan cek fisik Bantuan dari samsat terdekat )
      5 Fotocopy Faktur pemilik
      6 Kuitansi transaksi jual beli ( di Stempel perusahaan jika STNK saat ini atas nama perusahaan)
      7 Surat Keterangan Pelepasan Hak jika STNK saat ini atas nama perusahaan

      Hutang pajak akan ditagih di samsat

      Delete
  8. mau tanya gan, gmna cara bbn kend. eks taksi. jika tidak memiliki surat pelepasan dari perusahaan taksinya? tolong infonya

    ReplyDelete
  9. klo mau bbn apa harus nunggu pajak 5 tahun atau plat nomer habis??

    ReplyDelete
  10. Maaf mau nanya kalo mau mutasi motor dari jkt ke KBB biayanya berapa?.. pajak abis 2008 stnk 2012...apa masih bisa?

    ReplyDelete
    Replies
    1. silakan bisa langsung di WA saya ya silakan: 0896 77 301 311, 085 224 300 192, 0819 1007 1133

      Delete
  11. Mau tanya ni gan..Bisa gak balik nama kalo ktp sudah berdomisili di kota lain

    ReplyDelete
  12. Mau tanya ni gan, cara bnn motor atas nama suami yang sudah meninggal dan pajak mati 2thn ? Kira2 kena biaya berapa ya ?

    ReplyDelete
  13. Mau tanya ni gan, cara bnn motor atas nama suami yang sudah meninggal dan pajak mati 2thn ? Kira2 kena biaya berapa ya ?

    ReplyDelete
  14. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  15. Setelah proses cabut berkas dari kota asal. Apakah bisa menunda proses balik namanya dengan BBN2 ke kota tujuannya sampai beberapa bulan karena alasan menunggu program pemutihan bea balik nama?

    ReplyDelete
  16. Mau nanya pak, balik nama motor dan calon pemilik kendaraan di kabupaten yg sama, apakah bisa di urus di kabupaten lain cuman masih satu provinsi?

    ReplyDelete
  17. Apakah biaya bbn yg sdah masuk ke biro jasa bisa direfound..?

    ReplyDelete