Beberapa pertanyaan yamembuat sering muncul dari Klien Mega-Biro Jasa seputar pembuatan SIM diantaranya :
1.
Apakah bisa membuat SIM nembak KTP, atau langsung photo seperti tahun-tahun sebelumnya ?
Jawaban :
Mohon maaf, untuk saat ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan, prosedur harus tetap dilakukan, ada tes kesehatan, tes tulis, praktek.
2.
Apa yang dimaksud dengan SIM Internasional ? apakah bisa diurus di bandung ?
Jawaban :
SIM Internasional terdiri dari 2 yaitu :
SIM bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berdomisili di Indonesia
SIM bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.
Nah, jika WNA dan WNI tersebut hendak memiliki SIM internasional maka bisa mengurus di kantor polisi.
Perbedaannya, untuk WNI tempat mengurusnya adalah dipusatkan di Jakarta, tepatnya di daerah Cawang Jakarta Timur. Sedangkan untuk WNA, bisa mengurusnya di kantor polisi yang sesuai dengan alamat tempat kerja WNA.
Syarat-syaratnya :
untuk WNA : Surat Keterangan bekerja dari instansi tempat WNA bekerja, ??, ??
untuk WNI : Paspor, SIM asli, photo 4x6 sebanyak 3x
3.
Apakah bisa membuat SIM nembak KTP, atau langsung photo seperti tahun-tahun sebelumnya ?
Jawaban :
Mohon maaf, untuk saat ini, hal tersebut tidak bisa dilakukan, prosedur harus tetap dilakukan, ada tes kesehatan, tes tulis, praktek.
2.
Apa yang dimaksud dengan SIM Internasional ? apakah bisa diurus di bandung ?
Jawaban :
SIM Internasional terdiri dari 2 yaitu :
SIM bagi Warga Negara Asing (WNA) yang sedang berdomisili di Indonesia
SIM bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan bepergian ke luar negeri.
Nah, jika WNA dan WNI tersebut hendak memiliki SIM internasional maka bisa mengurus di kantor polisi.
Perbedaannya, untuk WNI tempat mengurusnya adalah dipusatkan di Jakarta, tepatnya di daerah Cawang Jakarta Timur. Sedangkan untuk WNA, bisa mengurusnya di kantor polisi yang sesuai dengan alamat tempat kerja WNA.
Syarat-syaratnya :
untuk WNA : Surat Keterangan bekerja dari instansi tempat WNA bekerja, ??, ??
untuk WNI : Paspor, SIM asli, photo 4x6 sebanyak 3x
3.
Apabila kita belum sempat melakukan perpanjangan masa berlaku SIM, apakah bisa memperpanjangnya kembali ?
Jawaban :
Masa berlaku SIM adalah 5 (lima) tahun. Sebelum masa berlakunya habis, kita harus mengurus perpanjangan SIM ke kantor polisi, jadi di sana kita hanya melakukan pendaftaran, langsung di photo. Apabila sampai terlewatkan, maka akibat yang akan terjadi adalah, kita tidak bisa memperpanjang kembali. Melainkan kita harus melakukan pendaftaran kembali seperti saat pertama kali kita membuat SIM. Itu artinya tahapan tes tulis dan tes praktek harus kita lewati dengan status "LULUS", baru kita akan memperoleh kembali SIM. Namun jika hasilnya "TIDAK LULUS", maka kita harus melakukan pendaftaran kembali.
4.
Bisakah Mega-Biro Jasa membantu saya mengurus pembuatan SIM untuk wilayah di luar kota bandung?
Jawaban :
Untuk pembuatan SIM, perlu diketahui bahwa SIM itu sifatnya lokal artinya hanya bisa dibuat di buat di kantor polisi sesuai dengan alamat pemohon, misalnya alamat sesuai KTP di kota Tasikmalaya, maka pembuatan SIM juga harus di Tasikmalaya. Mega Biro Jasa sendiri hanya melayani pembuatan SIM untuk wilayah kotamadya Bandung, sehingga permohonan untuk wilayah di luar kotamadya Bandung untuk saat ini mohon maaf tidak bisa kita layani.
5.
Bagaimana caranya memperpanjangan SIM kalau alamat domisili tidak sama, hal itu terjadi karena pindah rumah ke kota yang lain ?
Jawaban :
Pada dasarnya, SIM dapat diperpanjang seandainya dilakukan pada saat masa berlakunya belum berakhir. Apabila terjadi perpindahan alamat rumah yang menyebabkan berubahnya alamat di KTP, maka kita harus mengurus perpindahan SIM, di kantor polisi dikenal dengan istilah "Cabut Berkas".
Untuk di wilayah kotamadya Bandung, biaya "Cabut Berkas" adalah Rp.75.000,-
Apabila anda tidak memiliki waktu yang banyak sehingga kesulitan mengurus "Cabut Berkas" tersebut, anda dapat memanfaatkan Mega-Biro Jasa.
6.
Saya Mahasiswa asal Medan, sedang kuliah di salah satu perguruan tinggi di Bandung, apakah bisa mengajukan permohonan pembuatan SIM di kotamadya bandung dengan menggunakan Surat Keterangan kuliah dari kampus saya ?
Jawaban :
Mohon Maaf, pihak polwiltabes Kodya Bandung tidak bisa memproses permohonan SIM yang tidak dilengkapi dengan KTP dan Kartu Keluarga Asli dengan alamat di Kotamadya Bandung.
Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi
Irfan Bambang Saputra
0819 1007 1133
0896 77 301 311
email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung
sim C 330rb sudah bersih tidak di kenai biaya lain?
ReplyDeletekalo untuk wilayah cimahi bagaimana?
mohon maaf untuk wilayah Cimahi harus mengurus sendiri
ReplyDeleteKalau untuk perpanjang sim mentok 1 minggu apakah bisa
DeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeletesaya punya e-ktp yg beralamat di Bukittinggi , dan sekarang saya pindah dan akan menetap di Bandung , jika saya membuat SIM di Bandung .. bisakah saya menggunakan e-ktp Bukittinggi ?
ReplyDeleteTapi mulai september ini, kita bisa bantu untuk perpanjangan SIM tersebut di Polrestabesa Bandung, silakan jika berminat, hubungi saya
Deletega bisa, harus punya KTP asli Kodya bandung, cabut berkas dulu dari sana mangga
ReplyDeleteklo perpanjangan iyaa , tapi masalahnya saya belum punya sim
ReplyDeletehabis biyaya berapa buatnya
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteSaya mau biat sim baru tapi kartu keluarga saya masih tertulis provinsi jawa tengah nah, saya mau buat di provinsi sulawesi selatan, kira" bisa atau tidak?
ReplyDeletepembuatan SIM biasanya sesuai KTP alamat tempat tinggal
Deletekalo sim jawa tengan bisa diperpanjang dijakarta tidak ya pak....mohon bimbingannya
ReplyDeletePagi pak...
ReplyDeleteKira kira bisa apa tidak klo perpnjng sim umurnya berbeda dengan ktp
pembuatan sim sesuai identitas di KTP
DeleteSaya tinggal di wilayah Jakarta Utara tepatnya di daerah Cakung perbatasan dgn kota Bekasi,saya punya SIM mati 2 tahun,tapi kantor Samsat nya terlalu jauh dari wilayah saya,mohon agar di wilayah Cakung Priok di sediakan kantor untuk mengurus pembuatan SIM
ReplyDeletemdh2 didengar pihak terkait ya
DeleteSaya tinggal di wilayah Jakarta Utara tepatnya di daerah Cakung perbatasan dgn kota Bekasi,saya punya SIM mati 2 tahun,tapi kantor Samsat nya terlalu jauh dari wilayah saya,mohon agar di wilayah Cakung Priok di sediakan kantor untuk mengurus pembuatan SIM
ReplyDeletemudah-mudahan web kami bisa dibaca oleh pemerintah setempat
DeletePak kalau mau merubah alamat di sim sesuai ktp gimana ya?..tapi masih sama kabupaten bandung cuman yang beda kecamatan sama desa nya?
ReplyDeletebiasanya saat perpanjangan SIMnya disesuaikan eKTP yg berlaku
DeleteMencari SIM B2 bareng sim C apa harus ikut tes kesehatan dan psikotes
ReplyDeleteUntuk klipeng di polres berbeda dengan SIM c
DeletePak sim saya 12 hari lagi mati apa masih bisa di perpanjang pak.. berapa biayanya pak.. makasih..
ReplyDeletePak sim A saya 12 hari lagi habis masa aktifnya apakah masih bisa diperpanjang pak... berapa biayanya pak...
ReplyDeleteMakasih...
silakan bisa menghubungi WA saya : 0896 77 301 311, 085 224 300 192, 0819 1007 1133
DeleteApakah sim yg tulisannya tak ter lihat tapi masa aktifnya masih berlaku,bisa diperpanjang
ReplyDeleteSaya mau tanya kk
ReplyDeleteMisalnya saya buat SIM luar medan
Apakah saya bisa memperpanjang nya dimedan?
SIM saya keluaran tahun 2017, apakah sim saya berlaku surat telegram ST/2664/X/yan.1.1/2019. Maksudnya saya kelahiran bulan januari. Pada saat pembuatan sim bulan juni. Di sim tetulis berlaku hingga januari. Tetapi berdasarkan surat telegram ST/2664/X/yan.1.1/2019 sim saya dapat berlaku hingga bulan juni, apakah benar?
ReplyDelete