Thursday, September 25, 2014

Cara Menangani Mutasi Kendaraan Orang/Barang

Mega-Biro Jasa merupakan salah satu Biro Jasa ternama di Kota Bandung yang telah banyak menangani klien baik itu untuk pengurusan pembayaran pajak kendaraan, bea balik nama, mutasi kendaraan, KIR, dan lain-lain. Sudah menjadi hal biasa dalam kehidupan pribadi maupun institusi perusahaan, terjadi transaksi penjualan dan pembelian kendaraan. Tujuannya adalah untuk peremajaan armada, memperlancar likuiditas (keuangan), menghilangkan kendaraan yang tidak dipakai lagi/jarang digunakan, penutupan usaha dan lain-lain.
Cara Menangani Mutasi Kendaraan Orang/Barang


Karena hal tersebut, maka terjadilah peralihan kepemilikan kendaraan dari satu pihak kepada pihak yang lain. Caranya bisa melalui transaksi jual beli, hibah, waris, dan lain-lain.

Contoh kasus, apabila kita membeli kendaraan dari jakarta dan akan di mutasikan ke bandung, maka harus mengurus mutasi di 2 tempat yang berbeda yaitu mutasi STNK di kantor samsat jakarta, KIR di kantor dinas perhubungan (Dishub). Ketika berkas telah dicabut di samsat, kita harus segera mengurus mutasi KIR di dinas perhubungan, dengan menyiapkan buku uji KIR, fotokopi STNK, dan surat keterangan fiskal dari samsat
Nanti ketika berkas di daftarkan di bandung pun, kita harus mendatangi 2 kantor tersebut untuk melakukan pendaftaran kendaraan.

Nah, khusus untuk transaksi pengalihan kepemilikan kendaraan orang /barang yang digunakan untuk transportasi umum semisal angkot, truk, trailer dan lain-lain, yang tentu saja akan mengakibatkan pergantian kepemilikan kendaraan tersebut, ada hal spesifik yang perlu mendapat perhatian khusus saat kita membeli kendaraan tersebut yaitu buku KIR yang selalu mengikat dengan kendaraan.  Buku KIR dan STNK harus selalu di bawa kemana pun kendaraan itu menuju. Kalau ada pemeriksaan dari pihak kepolisian dan salah satu diantaranya tidak ada, tentu akan kena tilang. Sejumlah biaya terpaksa akan kita keluarkan untuk mengurus sidang di pengadilan,  waktu yang tidak sebentar, ditambah dengan kesiapan kita menghadapi antrian saat sidang. Maka dari itu, kedua surat tersebut harus selalu di bawa. 

Begitu pula saat terjadi transaksi jual beli kendaraan pengangkut orang/barang, selain melakukan mutasi / balik nama STNK kendaraan, kita juga harus ikut memutasikan KIR nya. Mungkin diantara kita banyak yang ingin mengurus sendiri namun ketika berhadapan dengan birokrasi yang berbelit, malas untuk bertanya kesana kesini, takut di"ping pong" atau bahkan tertipu oleh orang yang tidak kenal ketika akan mengurus mutasi kendaraan. Ada baiknya anda percayakan saja kepada biro jasa mutasi kendaraan yang sudah memiliki pengalaman untuk menangani urusan mutasi kendaraan anda yaitu Mega-Biro Jasa yang beralamat di Jalan Kiaracondong Bandung.

Demikian informasi yang saya sampaikan. Mudah-mudahan bisa bermanfaat....

Artikel Lainnya:
1. Bagaimana cara memutasikan kendaraan dan apa saja persyaratannya
2. Tanya Jawab Seputar Mutasi Kendaraan

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Hubungi :
Irfan Bambang Saputra
081910071133
089677301311 (WhatsApp)
085224300192
089609144122 (Line)
pin BB 576ae206

email : irfan.bambang@gmail.com
facebook fanpage :
Mega Biro Jasa Bandung

No comments:

Post a Comment